1.
Kodrat
Perkawinan (Kan. 1055)
1.1.
Suatu
perjanjian kasih setia antara seorang pria dan seorang wanita.
Perkawinan menurut kodratnya adalah
suatu perjanjian (foedus, covenant) antara seorang pria dan seorang wanita.
Perjanjian itu adalah perjanjian kasih yang memiliki kekuatan mengikat
sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu hubungan yang erat dan dalam sama
seperti hubungan yang terjalin antara orang-orang yang memiliki hubungan darah. Perjanjian itu
membawa pasangan suami isteri masuk dalam suatu relasi pribadi yang utuh, yang
mencakup kesatuan spiritual, emosional dan fisik. Relasi seperti itu tidak
berhenti atau berakhir, sekalipun salah satu atau kedua belah pihak menarik
kembali kesepakatan yang pernah diberikan.
1.2.
Kebersamaan
seluruh hidup
Dari kodratnya
perkawinan merupakan suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium vitae). Oleh perjanjian kasih pasangan suami isteri
membentuk suatu persekutuan di mana mereka mau senasib sepenanggungan dalam
semua aspek kehidupan. Janji kasih yang diucapkan di hadirat Allah di hadapan
imam, dua saksi, dan umat beriman yang hadir menyatukan mereka untuk saling
setia hingga akhir hayat dalam untung dan malang, dalam suka dan duka.
1.3.
Tujuan
Perkawinan
Menurut
kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan
pendidikan anak (bonum prolis). Urutan kedua tujuan itu tidak menunjukan adanya
hirarki dalam tujuan perkawinan. Keduanya tidak terpisahkan satu dari yang
lain, tidak ada yang lebih penting dari yang lainnya.
a. Kesejahteraan
Suami-isteri
Kesejahteraan
sebagai tujuan perkawinan harus dimengerti dalam artinya yang utuh meliputi
aspek spiritual, intelektual, emosional dan fisik. Kesejahteraan itu merupakan
kesejahteraan bersama yang menuntut adanya semangat dan tindakan “saling
menyerahkan diri dan saling menerima antara suami-isteri” (GS 48) yang
memungkinkan mereka saling membantu dan melayani. Mereka dengan sekuat tenaga
melakukan apa yang baik, yang berguna dan bermanfaat untuk kepentingan
pasangan. Memasuki perkawinan dengan tujuan mengupayakan pemenuhan kepentingan
pribadi hanya akan membawa masuk dalam hidup perkawinan benih-benih kehancuran.
b. Kelahiran
dan Pendidikan Anak
Persatuan mesra
antara suami-isteri di mana ada saling serah diri secara spiritual, emosional
dan fisik dari kodratnya terbuka bagi kelahiran dan pendidikan anak. Tindakan
persetubuhan sebagai ungkapan paling intim dari serah diri dipuncaki dan dimahkotai
oleh kelahiran anak dan pendidikannya. Melahirkan anak membawa serta
tanggungjawab terhadap kesejahteraan anak. Menyalurkan hidup manusiawi dan
mendidiknya merupakan perutusan yang khas suami isteri yang harus ditunaikan
dengan penuh tanggungjawab manusiawi dan kristiani (GS 50). Mendidik anak
mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional dan spiritual dan merupakan
kewajiban dan hak orangtua (lih. kan.
1.4.
Perkawinan
Kristiani Bersifat Sakramental
Perkawinan
kristiani yaitu perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang yang dibaptis
secara sah dari kodratnya bersifat sakramental. Konkretnya, menurut Gereja
Katolik perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang Kristen Katolik atau
antara dua orang Kristen Protestan, atau antara seorang Kristen Katolik dan
seorang Kristen Protestan oleh Kristus diangkat ke martabat Sakramen. Mengingat
perkawinan ini adalah sakramen, artinya tanda dan sarana keselamatan, pasangan
suami isteri dipanggil menjadi tanda yang hidup tentang kesetiaan kasih Kristus
kepada Gereja melalui kesetiaan kasih mereka satu kepada yang lain. Mereka dipanggil
untuk meneruskan kasih Kristus itu kepada orang lain dalam sikap serta dalam
perbuatan dan kata-kata. Perkawinan antara seorang yang dibaptis dan seorang
non baptis, atau antara dua orang non baptis merupakan perkawinan yang sah,
namun bukan sakramen.
2.
Sifat
hakiki perkawinan (kan. 1056)
Ada dua sifat hakiki perkawinan yang melekat
pada esensi perkawinan. Tanpa penerimaan dan pengakuan akan salah satu atau
keduanya sesungguhnya tidak ada perkawinan. Kedua sifat hakiki itu dalam
perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena perkawinan itu adalah
sakramen. Hal yang mendasari kedua sifat hakiki ini adalah cinta kasih. Cinta
kasih yang utuh dan tak terbagi hanya bisa diwujudkan dalam perkawinan monogam.
Cintakasih yang sama tak mengenal batas waktu dan menuntut kesetiaan kepada
pasangan sampai ajal memisahkan; jadi menghendaki ketakterceraikan sebuah
perkawinan.
a.
Unitas (Kesatuan) atau
Monogam
Sifat hakiki ini menegaskan bahwa
seseorang hanya boleh mempunyai seorang isteri atau seorang suami. Tidak diakui
perkawinan poligami atau poliandri. Juga tidak diakui perkawinan kembali
sesudah perceraian secara sipil sementara pasangan dari perkawinan sebelumnya
masih hidup.
b.
Tak
terceraikan
Perkawinan
memiliki sifat hakiki tak terceraikan. Sifat tak terceraikan ini mengandung dua
makna. Pertama, sifat hakiki ini menunjuk pada kewajiban moral untuk
mempertahankan ikatan suatu perkawinan yang bersifat permanen.
Kedua, sifat
hakiki ini menunjuk pada hakekat ikatan perkawinan, yang sejak saat peneguhannya,
bersifat permanen dan tak dapat diceraikan. Ketakterceraian perkawinan itu
bersifat intrinsik dan ekstrinsik. Sifat
intrinsik kekterceraian menegaskan bahwa ikatan perkawinan tidak dapat
diputuskan oleh suami isteri sendiri. Sedangkan sifat ekstrinsik ketaktercerain
menegaskan bahwa pihak luar tidak dapat memutuskan ikatan perkawinan.
Sifat
ketakterceraian perkawinan ini dalam perkawinan antara dua orang yang dibaptis,
memperoleh kekukuhan atas dasar corak sakramental perkawinan itu. Dengan
penegasan itu hukum gereja mengakui bahwa kekukuhan perkawinan memiliki
tingkatan-tingkatan sesuai macam perkawinan, sebagai berikut:
1)
Perkawinan putatif (perkawinan
putativum). Perkawinan putatif adalah
perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh
salah satu pihak (kan. 1061, § 3). Perkawinan itu secara subyektif dipandang
sah oleh salah satu pihak atau oleh kedua pihak yang menikah. Namun secara
obyektif, perkawinan itu tidak sah karena adanya cacat pada kesepakatan, atau
adanya halangan yang tidak didipensasikan atau adanya cacat pada tata
peneguhan/tidak diindahkannya tata peneguhan kanonik. Secara hukum perkawinan
ini sama sekali tidak memiliki kekukuhan dan ketakterceraian.
2)
Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis.
Perkawinan ini adalah perkawinan sah, tapi bukan sakramental. Perkawinan ini
telah memiliki kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan menggunakan Privilegium
Paulinum, jika syarat-syarat untuk penggunaan privilegium itu telah terpenuhi
(kan. 1143).
3)
Perkawinan legitimum antara seorang baptis dan
seorang non-baptis. Di mata Gereja perkawinan ini sah, namun tidak sakramental
karena salah satu pasangan non-baptis. Perkawinan ini telah memiliki kekukuhan.
Namun bila ada alasan yang wajar, ikatan perkawinan ini dapat diputuskan oleh
Paus (kan. 1142) dengan menggunakan Privilegium Petrinum .
4)
Perkawinan ratum (et non-consummatum). Perkawinan ini adalah perkawinan yang sah dan
sakramental, namun belum disempurnakan dengan persetubuhan yang dilakukan
secara manusiawi (kan. 1061, § 1). Perkawinan ini sudah memiliki kekukuhan
khusus atas dasar sakramen (kan. 1056). Namun bila ada alasan yang wajar, Paus
dapat memutuskan ikatan perkawinan ini (kan. 1142).
5)
Perkawinan ratum et consummatum. Perkawinan ini
sah, sakramental dan disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini memiliki
kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Dan karena sudah disempurnakan dengan
persetubuhan, ikatan perkawinan ini tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi
siapapun atas alasan apapun (kan. 1141).
3.
Kesepakatan
Perkawinan (kan. 1057)
Kesepakatan perkawinan
adalah tindakan kehendak dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan
saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan
perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kan. 1057, §
2). Dalam tindakan kehendak itu ada unsur pengetahuan
dan kemauan. Dalam kesepakatan perkawinan dua orang yang menikah dengan tahu
dan mau memutuskan untuk membentuk suatu perkawinan yang ditandai dengan sikap
saling menyerahkan diri dan menerima. Kesepakatan dalam arti itulah yang
membuat suatu perkawinan menjadi ada. Consensus
facit matrimonium. Perkawinan terjadi saat kedua mempelai menyatakan
kesepakatannya (matrimonium in fieri,
perkawinan pada saat pembentukannya). Momen pemberian kesepakatan itu merupakan
awal hidup perkawinan atau hidup berkeluarga (matrimonium in facto esse) yang akan berlangsung sepanjang hidup
sampai ajal memisahkan.
Agar memiliki efek yuridis, yaitu
membuat perkawinan itu menjadi ada, kesepakatan itu haruslah memenuhi unsur-unsur
berikut:
·
Kesepakatan itu harus
merupakan tindakan personal. Hukum menetapkan, kesepakatan itu tidak dapat
diganti oleh kuasa manusiawi manapun. Tidak ada kuasa
manusiawi manapun yang dapat memberikan kesepakatan bagi orang lain.
Kesepakatan itu harus datang dari kedua belah pihak yang menikah. Tidak boleh
ada pihak ketiga memaksakan kehendaknya bagi seseorang untuk menikah, kalau
orang itu sendiri tidak menghendakinya.
·
Kesepakatan
itu harus diberikan oleh mereka yang mampu menurut hukum. Pihak-pihak yang
menikah harus bebas dari halangan-halangan nikah atau kalau ada halangan nikah,
maka halangan itu sudah didispensasikan. Lagi, mereka harus sekurang-kurangnya
memiliki kemampuan psikologis yang minimal untuk membentuk dan menghidupi
perkawinan, memiliki pemahaman yang memadai mengenai hakekat perkawinan, dan
memiliki niat menjalaninya.
·
Kesepakatan
itu harus dinyatakan secara legitim. Dituntut bahwa kesepakatan itu dinyatakan
secara publik menurut norma hukum yang berlaku. Dituntut adanya suatu tata
peneguhan publik. Bagi orang katolik, hal itu berarti menaati ketentuan
mengenai tata peneguhan kanonik.
4.
Hak
Untuk Melangsungkan Pernikahan (kan. 1058)
Setiap orang memiliki hak untuk
melangsungkan pernikahan. Hak itu merupakan hak asasi yang telah ditanam Sang
Pencipta dalam diri setiap orang. Hak itu dapat digunakan sejauh hukum tidak
melarangnya. Ada beberapa penegasan yuridis terkandung dalam prinsip hukum itu:
·
Karena menikah
merupakan suatu hak, setiap orang bebas memutuskan apakah mau menggunakan hak
itu atau tidak. Menikah atau tidak menikah itu pilihan bebas setiap orang.
Siapapun tidak dapat memaksakan seseorang untuk menikah, kalau orang itu tidak
mau menikah.
·
Kalau seseorang mau
menggunakan hak itu, ia mesti menyadari bahwa penggunaan haknya itu tunduk pada
aturan-aturan hukum yang berlaku, baik hukum sipil maupun hukum Gereja.
Aturan-aturan itu dibuat demi kebaikan orang yang mau menikah maupun untuk
kepentingan Gereja dan masyarakat, mengingat hidup perkawinan atau hidup
berkeluarga itu merupakan sendi hidup bermasyarakat maupun hidup menggereja.
·
Kuasa Sipil maupun
Gereja memiliki hak untuk melarang perkawinan tertentu atau menetapkan
syarat-syarat tertentu, yang kalau tidak ditepati membuat perkawinan itu tidak
halal atau tidak sah.
5.
Kewenangan
Gereja Atas Perkawinan (kan. 1059)
a.
Perkawinan
orang-orang katolik
1) Perkawinan
antara dua orang Katolik
Gereja
menegaskan kewenangannya yang penuh atas perkawinan antara dua orang Katolik.
Perkawinan ini tidak hanya diatur oleh hukum ilahi, melainkan juga hukum
kanonik
2) Perkawinan
antara orang Katolik dan non-Katolik
Gereja juga menegaskan kewenangan atar
perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik. Sama seperti perkawinan antara
dua orang katolik, antara orang katolik dan non-Katolik diatur baik oleh
hukum ilahi maupun oleh hukum kanonik.
Memang, pada prinsipnya undang-undang
yang semata-mata gerejawi hanya berlaku untuk orang-orang katolik (lih. kan.
11). Namun dalam hal perkawinan ada pengecualian. Orang non-katolik karena mau
menikah dengan orang Katolik secara tak langsung terikat oleh undang-undang
yang semata gerejawi. Sebagai contoh, seorang non-Katolik yang sudah menikah
lalu bercerai, jika mau menikah dengann
seorang Katolik harus mengupayakan suatu pembatalan atau percerain dari
perkawinan sebelumnya sesuai undang-undang gerejawi.
3) Kewenangan
Kuasa Sipil
Baik
mengenai perkawinan antara dua orang Katolik maupun antara seorang Katolik dan
non-Katolik, Gereja mengakui kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat
perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil. Urusan-urusun seperti
kewarganegaraan, harta warisan, harta bersama, harta bawaan, dsb, merupakan
kewenangan kuasa sipil dan karena itu Gereja tidak bisa mengaturnya.
b.
Perkawinan
antara orang-orang non-katolik
Perkawinan
antara dua orang non-Katolik berada di luar kewenangan Gereja. Perkawinan
mereka diatur menurut aturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan
sipil. Gereja mengakui keabsahan perakawinan mereka sejauh dilaksanakan menurut
peraturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan sipil demi sahnya
perkawinan itu, tidak bertentangan dengan hukum ilahi dan tidak ditentukan lain
dalam hukum kanonik (lih. kan. 22). Konsekwensinya, jika perkawinan antara dua
orang non-katolik tidak sah menurut aturan agama/Gereja dan/atau menurut hukum
sipil, Gereja juga tidak akan mengakuinya sebagai perkawinan yang sah. Gereja
juga tidak mengakui keabsahan perceraian mereka menurut keputusan pengadilan
sipil.
Khusus mengenai perkawinan antara dua
orang baptis non-katolik, Gereja meyakini bahwa perkawinan mereka memiliki efek
teologis dan kanonik tertentu. Perkawinan mereka yang sah ipso facto dengan sendirinya adalah sakramen. Karena itu demi
sahnya perkawinan mereka, kedua orang baptis non-katolik itu tidak boleh dengan
tahu dan mau, mengesampingkan dari kesepakatan mereka martabat sakramental
perkawinan mereka (bdk. Kan. 1099, 1101).
6.
Keraguan
atas Sahnya suatu Perkawinan (kan. 1060)
Perkawinan
mendapat perlindungan hukum. Apabila timbul keraguan mengenai keabsahan
perkawinan, perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti kebalikannya.
Namun adanya keraguan itu menuntut adanya upaya untuk membuktikan sah tidaknya
perkawinan itu. Forum resmi untuk pembuktian itu adalah tribunal gerejawi yang
akan menguji dan mengevaluasi semua bukti berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Pengandaian
hukum itu mengandaikan “an appearance of marriage”, yaitu adanya upacara
perkawinan tertentu di mana mereka yang menikah saling memberikan kesepakatan.
Jika fakta adanya upacara perkawinan itu sendiri diragukan, namun perkawinan
itu nampaknya didukung oleh fakta bahwa pasangan itu memiliki penampilan publik
yang baik sebagai pasangan suami isteri, perkawinan ini tetap diandaikan sah,
sampai terbukti kebalikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar