Sabtu, 29 November 2014

PERKAWINAN DALAM KITAB HUKUM KANONIK



1.       Kodrat Perkawinan (Kan. 1055)

1.1. Suatu perjanjian kasih setia antara seorang pria dan seorang wanita.

Perkawinan menurut kodratnya adalah suatu perjanjian (foedus, covenant) antara seorang pria dan seorang wanita. Perjanjian itu adalah perjanjian kasih yang memiliki kekuatan mengikat sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu hubungan yang erat dan dalam sama seperti hubungan yang terjalin antara orang-orang  yang memiliki hubungan darah. Perjanjian itu membawa pasangan suami isteri masuk dalam suatu relasi pribadi yang utuh, yang mencakup kesatuan spiritual, emosional dan fisik. Relasi seperti itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun salah satu atau kedua belah pihak menarik kembali kesepakatan yang pernah diberikan.

1.2. Kebersamaan seluruh hidup

Dari kodratnya perkawinan merupakan suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium vitae). Oleh perjanjian kasih pasangan suami isteri membentuk suatu persekutuan di mana mereka mau senasib sepenanggungan dalam semua aspek kehidupan. Janji kasih yang diucapkan di hadirat Allah di hadapan imam, dua saksi, dan umat beriman yang hadir menyatukan mereka untuk saling setia hingga akhir hayat dalam untung dan malang, dalam suka dan duka.

1.3. Tujuan Perkawinan

Menurut kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri  (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis). Urutan kedua tujuan itu tidak menunjukan adanya hirarki dalam tujuan perkawinan. Keduanya tidak terpisahkan satu dari yang lain, tidak ada yang lebih penting dari yang lainnya.
a.       Kesejahteraan Suami-isteri
Kesejahteraan sebagai tujuan perkawinan harus dimengerti dalam artinya yang utuh meliputi aspek spiritual, intelektual, emosional dan fisik. Kesejahteraan itu merupakan kesejahteraan bersama yang menuntut adanya semangat dan tindakan “saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami-isteri” (GS 48) yang memungkinkan mereka saling membantu dan melayani. Mereka dengan sekuat tenaga melakukan apa yang baik, yang berguna dan bermanfaat untuk kepentingan pasangan. Memasuki perkawinan dengan tujuan mengupayakan pemenuhan kepentingan pribadi hanya akan membawa masuk dalam hidup perkawinan benih-benih kehancuran.
b.      Kelahiran dan Pendidikan Anak
Persatuan mesra antara suami-isteri di mana ada saling serah diri secara spiritual, emosional dan fisik dari kodratnya terbuka bagi kelahiran dan pendidikan anak. Tindakan persetubuhan sebagai ungkapan paling intim dari serah diri dipuncaki dan dimahkotai oleh kelahiran anak dan pendidikannya. Melahirkan anak membawa serta tanggungjawab terhadap kesejahteraan anak. Menyalurkan hidup manusiawi dan mendidiknya merupakan perutusan yang khas suami isteri yang harus ditunaikan dengan penuh tanggungjawab manusiawi dan kristiani (GS 50). Mendidik anak mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional dan spiritual dan merupakan kewajiban dan hak orangtua (lih. kan.
  
1.4. Perkawinan Kristiani Bersifat Sakramental

Perkawinan kristiani yaitu perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang yang dibaptis secara sah dari kodratnya bersifat sakramental. Konkretnya, menurut Gereja Katolik perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang Kristen Katolik atau antara dua orang Kristen Protestan, atau antara seorang Kristen Katolik dan seorang Kristen Protestan oleh Kristus diangkat ke martabat Sakramen. Mengingat perkawinan ini adalah sakramen, artinya tanda dan sarana keselamatan, pasangan suami isteri dipanggil menjadi tanda yang hidup tentang kesetiaan kasih Kristus kepada Gereja melalui kesetiaan kasih mereka satu kepada yang lain. Mereka dipanggil untuk meneruskan kasih Kristus itu kepada orang lain dalam sikap serta dalam perbuatan dan kata-kata. Perkawinan antara seorang yang dibaptis dan seorang non baptis, atau antara dua orang non baptis merupakan perkawinan yang sah, namun bukan sakramen.

2.       Sifat hakiki perkawinan (kan. 1056)

Ada dua sifat hakiki perkawinan yang melekat pada esensi perkawinan. Tanpa penerimaan dan pengakuan akan salah satu atau keduanya sesungguhnya tidak ada perkawinan. Kedua sifat hakiki itu dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena perkawinan itu adalah sakramen. Hal yang mendasari kedua sifat hakiki ini adalah cinta kasih. Cinta kasih yang utuh dan tak terbagi hanya bisa diwujudkan dalam perkawinan monogam. Cintakasih yang sama tak mengenal batas waktu dan menuntut kesetiaan kepada pasangan sampai ajal memisahkan; jadi menghendaki ketakterceraikan sebuah perkawinan.

a.      Unitas (Kesatuan) atau Monogam

Sifat hakiki ini menegaskan bahwa seseorang hanya boleh mempunyai seorang isteri atau seorang suami. Tidak diakui perkawinan poligami atau poliandri. Juga tidak diakui perkawinan kembali sesudah perceraian secara sipil sementara pasangan dari perkawinan sebelumnya masih hidup.


b.      Tak terceraikan

Perkawinan memiliki sifat hakiki tak terceraikan. Sifat tak terceraikan ini mengandung dua makna. Pertama, sifat hakiki ini menunjuk pada kewajiban moral untuk mempertahankan ikatan suatu perkawinan yang bersifat permanen.
Kedua, sifat hakiki ini menunjuk pada hakekat ikatan perkawinan, yang sejak saat peneguhannya, bersifat permanen dan tak dapat diceraikan. Ketakterceraian perkawinan itu bersifat intrinsik dan ekstrinsik.  Sifat intrinsik kekterceraian menegaskan bahwa ikatan perkawinan tidak dapat diputuskan oleh suami isteri sendiri. Sedangkan sifat ekstrinsik ketaktercerain menegaskan bahwa pihak luar tidak dapat memutuskan ikatan perkawinan.
Sifat ketakterceraian perkawinan ini dalam perkawinan antara dua orang yang dibaptis, memperoleh kekukuhan atas dasar corak sakramental perkawinan itu. Dengan penegasan itu hukum gereja mengakui bahwa kekukuhan perkawinan memiliki tingkatan-tingkatan sesuai macam perkawinan, sebagai berikut:
1)        Perkawinan putatif (perkawinan putativum). Perkawinan putatif adalah perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh salah satu pihak (kan. 1061, § 3). Perkawinan itu secara subyektif dipandang sah oleh salah satu pihak atau oleh kedua pihak yang menikah. Namun secara obyektif, perkawinan itu tidak sah karena adanya cacat pada kesepakatan, atau adanya halangan yang tidak didipensasikan atau adanya cacat pada tata peneguhan/tidak diindahkannya tata peneguhan kanonik. Secara hukum perkawinan ini sama sekali tidak memiliki kekukuhan dan ketakterceraian.
2)        Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis. Perkawinan ini adalah perkawinan sah, tapi bukan sakramental. Perkawinan ini telah memiliki kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan menggunakan Privilegium Paulinum, jika syarat-syarat untuk penggunaan privilegium itu telah terpenuhi (kan. 1143).  
3)        Perkawinan legitimum antara seorang baptis dan seorang non-baptis. Di mata Gereja perkawinan ini sah, namun tidak sakramental karena salah satu pasangan non-baptis. Perkawinan ini telah memiliki kekukuhan. Namun bila ada alasan yang wajar, ikatan perkawinan ini dapat diputuskan oleh Paus (kan. 1142) dengan menggunakan Privilegium Petrinum .
4)        Perkawinan ratum (et non-consummatum). Perkawinan ini adalah perkawinan yang sah dan sakramental, namun belum disempurnakan dengan persetubuhan yang dilakukan secara manusiawi (kan. 1061, § 1). Perkawinan ini sudah memiliki kekukuhan khusus atas dasar sakramen (kan. 1056). Namun bila ada alasan yang wajar, Paus dapat memutuskan ikatan perkawinan ini (kan. 1142).
5)        Perkawinan ratum et consummatum. Perkawinan ini sah, sakramental dan disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini memiliki kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Dan karena sudah disempurnakan dengan persetubuhan, ikatan perkawinan ini tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi siapapun atas alasan apapun (kan. 1141).


3.       Kesepakatan Perkawinan (kan. 1057)

Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan­nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kan. 1057, § 2). Dalam tindakan kehendak itu ada unsur pengetahuan dan kemauan. Dalam kesepakatan perkawinan dua orang yang menikah dengan tahu dan mau memutuskan untuk membentuk suatu perkawinan yang ditandai dengan sikap saling menyerahkan diri dan menerima. Kesepakatan dalam arti itulah yang membuat suatu perkawinan menjadi ada. Consensus facit matrimonium. Perkawinan terjadi saat kedua mempelai menyatakan kesepakatannya (matrimonium in fieri, perkawinan pada saat pembentukannya). Momen pemberian kesepakatan itu merupakan awal hidup perkawinan atau hidup berkeluarga (matrimonium in facto esse) yang akan berlangsung sepanjang hidup sampai ajal memisahkan. 
Agar memiliki efek yuridis, yaitu membuat perkawinan itu menjadi ada, kesepakatan itu haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
·         Kesepakatan itu harus merupakan tindakan personal. Hukum menetapkan, kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun. Tidak ada kuasa manusiawi manapun yang dapat memberikan kesepakatan bagi orang lain. Kesepakatan itu harus datang dari kedua belah pihak yang menikah. Tidak boleh ada pihak ketiga memaksakan kehendaknya bagi seseorang untuk menikah, kalau orang itu sendiri tidak menghendakinya.
·         Kesepakatan itu harus diberikan oleh mereka yang mampu menurut hukum. Pihak-pihak yang menikah harus bebas dari halangan-halangan nikah atau kalau ada halangan nikah, maka halangan itu sudah didispensasikan. Lagi, mereka harus sekurang-kurangnya memiliki kemampuan psikologis yang minimal untuk membentuk dan menghidupi perkawinan, memiliki pemahaman yang memadai mengenai hakekat perkawinan, dan memiliki niat menjalaninya.
·         Kesepakatan itu harus dinyatakan secara legitim. Dituntut bahwa kesepakatan itu dinyatakan secara publik menurut norma hukum yang berlaku. Dituntut adanya suatu tata peneguhan publik. Bagi orang katolik, hal itu berarti menaati ketentuan mengenai tata peneguhan kanonik.

4.       Hak Untuk Melangsungkan Pernikahan (kan. 1058)

Setiap orang memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan. Hak itu merupakan hak asasi yang telah ditanam Sang Pencipta dalam diri setiap orang. Hak itu dapat digunakan sejauh hukum tidak melarangnya. Ada beberapa penegasan yuridis terkandung dalam prinsip hukum itu:
·           Karena menikah merupakan suatu hak, setiap orang bebas memutuskan apakah mau menggunakan hak itu atau tidak. Menikah atau tidak menikah itu pilihan bebas setiap orang. Siapapun tidak dapat memaksakan seseorang untuk menikah, kalau orang itu tidak mau menikah.
·           Kalau seseorang mau menggunakan hak itu, ia mesti menyadari bahwa penggunaan haknya itu tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku, baik hukum sipil maupun hukum Gereja. Aturan-aturan itu dibuat demi kebaikan orang yang mau menikah maupun untuk kepentingan Gereja dan masyarakat, mengingat hidup perkawinan atau hidup berkeluarga itu merupakan sendi hidup bermasyarakat maupun hidup menggereja.
·           Kuasa Sipil maupun Gereja memiliki hak untuk melarang perkawinan tertentu atau menetapkan syarat-syarat tertentu, yang kalau tidak ditepati membuat perkawinan itu tidak halal atau tidak sah.

5.       Kewenangan Gereja Atas Perkawinan (kan. 1059)

a.      Perkawinan orang-orang katolik
1)      Perkawinan antara  dua orang Katolik
Gereja menegaskan kewenangannya yang penuh atas perkawinan antara dua orang Katolik. Perkawinan ini tidak hanya diatur oleh hukum ilahi, melainkan juga hukum kanonik
2)      Perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik
Gereja juga menegaskan kewenangan atar perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik. Sama seperti perkawinan antara dua orang katolik,  antara  orang katolik dan non-Katolik diatur baik oleh hukum ilahi maupun oleh hukum kanonik. 
Memang, pada prinsipnya undang-undang yang semata-mata gerejawi hanya berlaku untuk orang-orang katolik (lih. kan. 11). Namun dalam hal perkawinan ada pengecualian. Orang non-katolik karena mau menikah dengan orang Katolik secara tak langsung terikat oleh undang-undang yang semata gerejawi. Sebagai contoh, seorang non-Katolik yang sudah menikah lalu bercerai,  jika mau menikah dengann seorang Katolik harus mengupayakan suatu pembatalan atau percerain dari perkawinan sebelumnya sesuai undang-undang gerejawi.
3)      Kewenangan Kuasa Sipil
Baik mengenai perkawinan antara dua orang Katolik maupun antara seorang Katolik dan non-Katolik, Gereja mengakui kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil. Urusan-urusun seperti kewarganegaraan, harta warisan, harta bersama, harta bawaan, dsb, merupakan kewenangan kuasa sipil dan karena itu Gereja tidak bisa mengaturnya.

b.      Perkawinan antara orang-orang non-katolik
Perkawinan antara dua orang non-Katolik berada di luar kewenangan Gereja. Perkawinan mereka diatur menurut aturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan sipil. Gereja mengakui keabsahan perakawinan mereka sejauh dilaksanakan menurut peraturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan sipil demi sahnya perkawinan itu, tidak bertentangan dengan hukum ilahi dan tidak ditentukan lain dalam hukum kanonik (lih. kan. 22). Konsekwensinya, jika perkawinan antara dua orang non-katolik tidak sah menurut aturan agama/Gereja dan/atau menurut hukum sipil, Gereja juga tidak akan mengakuinya sebagai perkawinan yang sah. Gereja juga tidak mengakui keabsahan perceraian mereka menurut keputusan pengadilan sipil.
Khusus mengenai perkawinan antara dua orang baptis non-katolik, Gereja meyakini bahwa perkawinan mereka memiliki efek teologis dan kanonik tertentu. Perkawinan mereka yang sah ipso facto dengan sendirinya adalah sakramen. Karena itu demi sahnya perkawinan mereka, kedua orang baptis non-katolik itu tidak boleh dengan tahu dan mau, mengesampingkan dari kesepakatan mereka martabat sakramental perkawinan mereka (bdk. Kan. 1099, 1101).
 
6.       Keraguan atas Sahnya suatu Perkawinan (kan. 1060)

Perkawinan mendapat perlindungan hukum. Apabila timbul keraguan mengenai keabsahan perkawinan, perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti kebalikannya. Namun adanya keraguan itu menuntut adanya upaya untuk membuktikan sah tidaknya perkawinan itu. Forum resmi untuk pembuktian itu adalah tribunal gerejawi yang akan menguji dan mengevaluasi semua bukti berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Pengandaian hukum itu mengandaikan “an appearance of marriage”, yaitu adanya upacara perkawinan tertentu di mana mereka yang menikah saling memberikan kesepakatan. Jika fakta adanya upacara perkawinan itu sendiri diragukan, namun perkawinan itu nampaknya didukung oleh fakta bahwa pasangan itu memiliki penampilan publik yang baik sebagai pasangan suami isteri, perkawinan ini tetap diandaikan sah, sampai terbukti kebalikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar