Sabtu, 29 November 2014

PERKAWINAN DALAM KITAB HUKUM KANONIK



1.       Kodrat Perkawinan (Kan. 1055)

1.1. Suatu perjanjian kasih setia antara seorang pria dan seorang wanita.

Perkawinan menurut kodratnya adalah suatu perjanjian (foedus, covenant) antara seorang pria dan seorang wanita. Perjanjian itu adalah perjanjian kasih yang memiliki kekuatan mengikat sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu hubungan yang erat dan dalam sama seperti hubungan yang terjalin antara orang-orang  yang memiliki hubungan darah. Perjanjian itu membawa pasangan suami isteri masuk dalam suatu relasi pribadi yang utuh, yang mencakup kesatuan spiritual, emosional dan fisik. Relasi seperti itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun salah satu atau kedua belah pihak menarik kembali kesepakatan yang pernah diberikan.

1.2. Kebersamaan seluruh hidup

Dari kodratnya perkawinan merupakan suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium vitae). Oleh perjanjian kasih pasangan suami isteri membentuk suatu persekutuan di mana mereka mau senasib sepenanggungan dalam semua aspek kehidupan. Janji kasih yang diucapkan di hadirat Allah di hadapan imam, dua saksi, dan umat beriman yang hadir menyatukan mereka untuk saling setia hingga akhir hayat dalam untung dan malang, dalam suka dan duka.

1.3. Tujuan Perkawinan

Menurut kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri  (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis). Urutan kedua tujuan itu tidak menunjukan adanya hirarki dalam tujuan perkawinan. Keduanya tidak terpisahkan satu dari yang lain, tidak ada yang lebih penting dari yang lainnya.
a.       Kesejahteraan Suami-isteri
Kesejahteraan sebagai tujuan perkawinan harus dimengerti dalam artinya yang utuh meliputi aspek spiritual, intelektual, emosional dan fisik. Kesejahteraan itu merupakan kesejahteraan bersama yang menuntut adanya semangat dan tindakan “saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami-isteri” (GS 48) yang memungkinkan mereka saling membantu dan melayani. Mereka dengan sekuat tenaga melakukan apa yang baik, yang berguna dan bermanfaat untuk kepentingan pasangan. Memasuki perkawinan dengan tujuan mengupayakan pemenuhan kepentingan pribadi hanya akan membawa masuk dalam hidup perkawinan benih-benih kehancuran.
b.      Kelahiran dan Pendidikan Anak
Persatuan mesra antara suami-isteri di mana ada saling serah diri secara spiritual, emosional dan fisik dari kodratnya terbuka bagi kelahiran dan pendidikan anak. Tindakan persetubuhan sebagai ungkapan paling intim dari serah diri dipuncaki dan dimahkotai oleh kelahiran anak dan pendidikannya. Melahirkan anak membawa serta tanggungjawab terhadap kesejahteraan anak. Menyalurkan hidup manusiawi dan mendidiknya merupakan perutusan yang khas suami isteri yang harus ditunaikan dengan penuh tanggungjawab manusiawi dan kristiani (GS 50). Mendidik anak mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional dan spiritual dan merupakan kewajiban dan hak orangtua (lih. kan.
  
1.4. Perkawinan Kristiani Bersifat Sakramental

Perkawinan kristiani yaitu perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang yang dibaptis secara sah dari kodratnya bersifat sakramental. Konkretnya, menurut Gereja Katolik perkawinan yang dilangsungkan antara dua orang Kristen Katolik atau antara dua orang Kristen Protestan, atau antara seorang Kristen Katolik dan seorang Kristen Protestan oleh Kristus diangkat ke martabat Sakramen. Mengingat perkawinan ini adalah sakramen, artinya tanda dan sarana keselamatan, pasangan suami isteri dipanggil menjadi tanda yang hidup tentang kesetiaan kasih Kristus kepada Gereja melalui kesetiaan kasih mereka satu kepada yang lain. Mereka dipanggil untuk meneruskan kasih Kristus itu kepada orang lain dalam sikap serta dalam perbuatan dan kata-kata. Perkawinan antara seorang yang dibaptis dan seorang non baptis, atau antara dua orang non baptis merupakan perkawinan yang sah, namun bukan sakramen.

2.       Sifat hakiki perkawinan (kan. 1056)

Ada dua sifat hakiki perkawinan yang melekat pada esensi perkawinan. Tanpa penerimaan dan pengakuan akan salah satu atau keduanya sesungguhnya tidak ada perkawinan. Kedua sifat hakiki itu dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena perkawinan itu adalah sakramen. Hal yang mendasari kedua sifat hakiki ini adalah cinta kasih. Cinta kasih yang utuh dan tak terbagi hanya bisa diwujudkan dalam perkawinan monogam. Cintakasih yang sama tak mengenal batas waktu dan menuntut kesetiaan kepada pasangan sampai ajal memisahkan; jadi menghendaki ketakterceraikan sebuah perkawinan.

a.      Unitas (Kesatuan) atau Monogam

Sifat hakiki ini menegaskan bahwa seseorang hanya boleh mempunyai seorang isteri atau seorang suami. Tidak diakui perkawinan poligami atau poliandri. Juga tidak diakui perkawinan kembali sesudah perceraian secara sipil sementara pasangan dari perkawinan sebelumnya masih hidup.


b.      Tak terceraikan

Perkawinan memiliki sifat hakiki tak terceraikan. Sifat tak terceraikan ini mengandung dua makna. Pertama, sifat hakiki ini menunjuk pada kewajiban moral untuk mempertahankan ikatan suatu perkawinan yang bersifat permanen.
Kedua, sifat hakiki ini menunjuk pada hakekat ikatan perkawinan, yang sejak saat peneguhannya, bersifat permanen dan tak dapat diceraikan. Ketakterceraian perkawinan itu bersifat intrinsik dan ekstrinsik.  Sifat intrinsik kekterceraian menegaskan bahwa ikatan perkawinan tidak dapat diputuskan oleh suami isteri sendiri. Sedangkan sifat ekstrinsik ketaktercerain menegaskan bahwa pihak luar tidak dapat memutuskan ikatan perkawinan.
Sifat ketakterceraian perkawinan ini dalam perkawinan antara dua orang yang dibaptis, memperoleh kekukuhan atas dasar corak sakramental perkawinan itu. Dengan penegasan itu hukum gereja mengakui bahwa kekukuhan perkawinan memiliki tingkatan-tingkatan sesuai macam perkawinan, sebagai berikut:
1)        Perkawinan putatif (perkawinan putativum). Perkawinan putatif adalah perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh salah satu pihak (kan. 1061, § 3). Perkawinan itu secara subyektif dipandang sah oleh salah satu pihak atau oleh kedua pihak yang menikah. Namun secara obyektif, perkawinan itu tidak sah karena adanya cacat pada kesepakatan, atau adanya halangan yang tidak didipensasikan atau adanya cacat pada tata peneguhan/tidak diindahkannya tata peneguhan kanonik. Secara hukum perkawinan ini sama sekali tidak memiliki kekukuhan dan ketakterceraian.
2)        Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis. Perkawinan ini adalah perkawinan sah, tapi bukan sakramental. Perkawinan ini telah memiliki kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan menggunakan Privilegium Paulinum, jika syarat-syarat untuk penggunaan privilegium itu telah terpenuhi (kan. 1143).  
3)        Perkawinan legitimum antara seorang baptis dan seorang non-baptis. Di mata Gereja perkawinan ini sah, namun tidak sakramental karena salah satu pasangan non-baptis. Perkawinan ini telah memiliki kekukuhan. Namun bila ada alasan yang wajar, ikatan perkawinan ini dapat diputuskan oleh Paus (kan. 1142) dengan menggunakan Privilegium Petrinum .
4)        Perkawinan ratum (et non-consummatum). Perkawinan ini adalah perkawinan yang sah dan sakramental, namun belum disempurnakan dengan persetubuhan yang dilakukan secara manusiawi (kan. 1061, § 1). Perkawinan ini sudah memiliki kekukuhan khusus atas dasar sakramen (kan. 1056). Namun bila ada alasan yang wajar, Paus dapat memutuskan ikatan perkawinan ini (kan. 1142).
5)        Perkawinan ratum et consummatum. Perkawinan ini sah, sakramental dan disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini memiliki kekukuhan khusus atas dasar sakramen. Dan karena sudah disempurnakan dengan persetubuhan, ikatan perkawinan ini tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi siapapun atas alasan apapun (kan. 1141).


3.       Kesepakatan Perkawinan (kan. 1057)

Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan­nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kan. 1057, § 2). Dalam tindakan kehendak itu ada unsur pengetahuan dan kemauan. Dalam kesepakatan perkawinan dua orang yang menikah dengan tahu dan mau memutuskan untuk membentuk suatu perkawinan yang ditandai dengan sikap saling menyerahkan diri dan menerima. Kesepakatan dalam arti itulah yang membuat suatu perkawinan menjadi ada. Consensus facit matrimonium. Perkawinan terjadi saat kedua mempelai menyatakan kesepakatannya (matrimonium in fieri, perkawinan pada saat pembentukannya). Momen pemberian kesepakatan itu merupakan awal hidup perkawinan atau hidup berkeluarga (matrimonium in facto esse) yang akan berlangsung sepanjang hidup sampai ajal memisahkan. 
Agar memiliki efek yuridis, yaitu membuat perkawinan itu menjadi ada, kesepakatan itu haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
·         Kesepakatan itu harus merupakan tindakan personal. Hukum menetapkan, kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun. Tidak ada kuasa manusiawi manapun yang dapat memberikan kesepakatan bagi orang lain. Kesepakatan itu harus datang dari kedua belah pihak yang menikah. Tidak boleh ada pihak ketiga memaksakan kehendaknya bagi seseorang untuk menikah, kalau orang itu sendiri tidak menghendakinya.
·         Kesepakatan itu harus diberikan oleh mereka yang mampu menurut hukum. Pihak-pihak yang menikah harus bebas dari halangan-halangan nikah atau kalau ada halangan nikah, maka halangan itu sudah didispensasikan. Lagi, mereka harus sekurang-kurangnya memiliki kemampuan psikologis yang minimal untuk membentuk dan menghidupi perkawinan, memiliki pemahaman yang memadai mengenai hakekat perkawinan, dan memiliki niat menjalaninya.
·         Kesepakatan itu harus dinyatakan secara legitim. Dituntut bahwa kesepakatan itu dinyatakan secara publik menurut norma hukum yang berlaku. Dituntut adanya suatu tata peneguhan publik. Bagi orang katolik, hal itu berarti menaati ketentuan mengenai tata peneguhan kanonik.

4.       Hak Untuk Melangsungkan Pernikahan (kan. 1058)

Setiap orang memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan. Hak itu merupakan hak asasi yang telah ditanam Sang Pencipta dalam diri setiap orang. Hak itu dapat digunakan sejauh hukum tidak melarangnya. Ada beberapa penegasan yuridis terkandung dalam prinsip hukum itu:
·           Karena menikah merupakan suatu hak, setiap orang bebas memutuskan apakah mau menggunakan hak itu atau tidak. Menikah atau tidak menikah itu pilihan bebas setiap orang. Siapapun tidak dapat memaksakan seseorang untuk menikah, kalau orang itu tidak mau menikah.
·           Kalau seseorang mau menggunakan hak itu, ia mesti menyadari bahwa penggunaan haknya itu tunduk pada aturan-aturan hukum yang berlaku, baik hukum sipil maupun hukum Gereja. Aturan-aturan itu dibuat demi kebaikan orang yang mau menikah maupun untuk kepentingan Gereja dan masyarakat, mengingat hidup perkawinan atau hidup berkeluarga itu merupakan sendi hidup bermasyarakat maupun hidup menggereja.
·           Kuasa Sipil maupun Gereja memiliki hak untuk melarang perkawinan tertentu atau menetapkan syarat-syarat tertentu, yang kalau tidak ditepati membuat perkawinan itu tidak halal atau tidak sah.

5.       Kewenangan Gereja Atas Perkawinan (kan. 1059)

a.      Perkawinan orang-orang katolik
1)      Perkawinan antara  dua orang Katolik
Gereja menegaskan kewenangannya yang penuh atas perkawinan antara dua orang Katolik. Perkawinan ini tidak hanya diatur oleh hukum ilahi, melainkan juga hukum kanonik
2)      Perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik
Gereja juga menegaskan kewenangan atar perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik. Sama seperti perkawinan antara dua orang katolik,  antara  orang katolik dan non-Katolik diatur baik oleh hukum ilahi maupun oleh hukum kanonik. 
Memang, pada prinsipnya undang-undang yang semata-mata gerejawi hanya berlaku untuk orang-orang katolik (lih. kan. 11). Namun dalam hal perkawinan ada pengecualian. Orang non-katolik karena mau menikah dengan orang Katolik secara tak langsung terikat oleh undang-undang yang semata gerejawi. Sebagai contoh, seorang non-Katolik yang sudah menikah lalu bercerai,  jika mau menikah dengann seorang Katolik harus mengupayakan suatu pembatalan atau percerain dari perkawinan sebelumnya sesuai undang-undang gerejawi.
3)      Kewenangan Kuasa Sipil
Baik mengenai perkawinan antara dua orang Katolik maupun antara seorang Katolik dan non-Katolik, Gereja mengakui kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil. Urusan-urusun seperti kewarganegaraan, harta warisan, harta bersama, harta bawaan, dsb, merupakan kewenangan kuasa sipil dan karena itu Gereja tidak bisa mengaturnya.

b.      Perkawinan antara orang-orang non-katolik
Perkawinan antara dua orang non-Katolik berada di luar kewenangan Gereja. Perkawinan mereka diatur menurut aturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan sipil. Gereja mengakui keabsahan perakawinan mereka sejauh dilaksanakan menurut peraturan agama/Gereja mereka dan/atau menurut perundangan sipil demi sahnya perkawinan itu, tidak bertentangan dengan hukum ilahi dan tidak ditentukan lain dalam hukum kanonik (lih. kan. 22). Konsekwensinya, jika perkawinan antara dua orang non-katolik tidak sah menurut aturan agama/Gereja dan/atau menurut hukum sipil, Gereja juga tidak akan mengakuinya sebagai perkawinan yang sah. Gereja juga tidak mengakui keabsahan perceraian mereka menurut keputusan pengadilan sipil.
Khusus mengenai perkawinan antara dua orang baptis non-katolik, Gereja meyakini bahwa perkawinan mereka memiliki efek teologis dan kanonik tertentu. Perkawinan mereka yang sah ipso facto dengan sendirinya adalah sakramen. Karena itu demi sahnya perkawinan mereka, kedua orang baptis non-katolik itu tidak boleh dengan tahu dan mau, mengesampingkan dari kesepakatan mereka martabat sakramental perkawinan mereka (bdk. Kan. 1099, 1101).
 
6.       Keraguan atas Sahnya suatu Perkawinan (kan. 1060)

Perkawinan mendapat perlindungan hukum. Apabila timbul keraguan mengenai keabsahan perkawinan, perkawinan itu tetap diandaikan sah hingga terbukti kebalikannya. Namun adanya keraguan itu menuntut adanya upaya untuk membuktikan sah tidaknya perkawinan itu. Forum resmi untuk pembuktian itu adalah tribunal gerejawi yang akan menguji dan mengevaluasi semua bukti berdasarkan norma hukum yang berlaku.
Pengandaian hukum itu mengandaikan “an appearance of marriage”, yaitu adanya upacara perkawinan tertentu di mana mereka yang menikah saling memberikan kesepakatan. Jika fakta adanya upacara perkawinan itu sendiri diragukan, namun perkawinan itu nampaknya didukung oleh fakta bahwa pasangan itu memiliki penampilan publik yang baik sebagai pasangan suami isteri, perkawinan ini tetap diandaikan sah, sampai terbukti kebalikannya.

Senin, 24 November 2014

Model Gereja



M O D E L   G E R E J A
(Sebuah Kajian Khusus Di Stasi St. Yosep Jamor – Jaya)
Pembahasan pada paper ini mau menjawab suatu permasalahan dasar yakni apa model Gereja yang menjadi cerminan sebuah stasi? Pertanyaan ini mau merumuskan tentang pokok-pokok pembahasan yang nantinya akan menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut. Adapun pokok-pokok pembahasan yang nantinya akan diuraikan pada paper ini yakni pertama tentang stasi yang menjadi objek refleksi atas penelitian, kedua mengenai struktur organisasi yang ada pada stasi tersebut, ketiga membahas tentang kegiatan – kegiatan Gereja macam apa yang biasa, dan terakhir refleksi mengenai Gereja.
1.                  Gereja Sebagai Objek Penelitian
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai  objek penelitian atau tempat Gereja yang diteliti. Gereja yang menjadi objek pembelajaran yakni stasi  St. Yoseph Jamor – Jaya. Dalam pemilihan tempat di stasi Jamor – Jaya ingin meninjau model Gereja dan akhirnya perkembangan apa yang telah dicapai selama 20 ini. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai stasi ini, akan dipaparkan dengan singkat mengenai sejarah berdirinya Gereja Katolik di Stasi St. Yosep Jamor-Jaya.
1.1.            Sejarah Gereja Katolik Jamor – Jaya
Gereja Katolik yang sekarang berdiri megah di Desa Jamor – Jaya tidak lepas dari kedatangan orang-orang Flores. Pada awalnya pada tahun 1987, pemerintahan pusat mengadakan transmigrasi di daerah Flores untuk berpindah ke daerah Sulawesi Tengah. Maka orang Flores pada tahun itu juga tiba di desa itu. Pada saat itu, desa ini belum merupakan sebuah desa, karena keadaannya masih dipenuhi dengan hutan. Namun saat itu pula telah ditanam pohon karet mengelilingi bakal kampung itu. Pohon karet yang sampai sekarang menjadi matapencaharian utama masyarakat desa Jamor-Jaya. Yang datang ke desa itu bukan hanya orang-orang tapi juga orang Jawa.
Kedatangan Orang Flores ini juga membawa suatu kepercayaan baru di desa tersebut. Suku Flores ini segera membangun bangunan gereja disebuah perbukitan yang ada ditengah-tengah kampung. Inilah yang menjadi awal mula agama Katolik berada di desa Jamor – Jaya. Orang asli yang tinggal didesa tersebut adalah Suku Mori. Mereka menerima baik kedatangan orang Flores. Demikian dengan pembangunan gereja yang baru. Para tua-tua kampung tersebut mengatakan bahwa kedatangan orang Flores membawa keragaman baru bagi mereka. Dengan memiliki pusat kepercayaan pada Yesus Kristus membuka diri mereka menerima dengan tangan terbuka.
1.2.            Keadaan Umat
Umat Katolik yang ada di stasi ini awalnya adalah orang Flores. Jumlahnya sekitar 350 KK. Namun sekarang ini telah ada umat Katolik yang berasal dari suku-suku lain misalnya Jawa dan Mori. Hal ini terjadi karena adanya pernikahan antara yang Katolik dan agama lain. Sehingga yang Katolik menarik masuk pasangannya untuk mengimani Kristus. Dan hal ini tidak menjadi paksaan dari satu pihak. Tetapi memang didorong oleh kemauan masing-masing orang. Jumlah sekarang semakin banyak karena banyak lagi orang Flores yang datang dari daerah asal dan bekerja di sana. Dengan jumlah demikian dapat dipastikan bahwa stasi Jamor – Jaya memiliki umat yang terbanyak dibandingkan dengan stasi-stasi lain di Paroki Beteleme.

2.                  Organisasi – Organisasi  Stasi Jamor – Jaya
Stasi Jamor – Jaya memiliki organisasi dari anak-anak hinga orang tua. Organisasi – organisasi ini menjadikan Gereja di stasi ini makin berkembang. Oleh karena itu akan dilihat satu persatu organisasi gerejani yang ada di stasi Jamor – Jaya.
2.1.            Anak Sekolah Minggu
Anak sekolah minggu merupakan sebuah organisasi gerejani yang beranggotakan anak-anak. Di Keuskupan Manado dalam organisasi ini dikenal dengan nama SEKAMI. Namun nama ini tidak dipakai oleh para Pembina anak-anak di stasi ini. Mereka menamakan organisasi anak sekolah minggu sejak gereja pertama kali berdiri. Anak sekolah minggu ini beranggotakan khusus anak-anak sekolah SD ( dari kelas satu hingga kelas enam) yang pada dasarnya mengajarkan kepada mereka tentang lebih rajin masuk gereja pada hari minggu. Selain itu, anak-anak ini diajarkan mengenai doa-doa gerejani seperti Aku Percaya, Bapa Kami, Salam Maria dan doa-doa yang lain. Selain itu, mereka yang sudah cukup umur dipersiapkan untuk mengikuti sambut baru (mulai dari kelas empat SD). Sehingga kelanjutan dari itu mereka juga telah dilatih untuk menjadi pelayan dalam setiap perayaan liturgi (Ekaristi maupun Ibadat Sabda). Para Pembina mereka merupakan guru agama yang mengajar di Sekolah Dasar. Sehingga hal ini dapat dengan mudah mengontrol anak-anak binaan. Dan dalam hal hidup menggereja, para Pembina sangat menekankan mengenai keikutsertaan anak-anak ini. Mengikuti pertemuan rutin anak sekolah minggu pada hari jumat. Dan setiap hari sabtu, mereka selalu ada di gereja untuk bekerja bakti membersihkan gereja. Pembelajaran seperti ini sangat baik bagi kehidupan anak-anak ini nantinya. Meskipun dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang kurang didorong orang tua mereka dalam kegiatan gerejani. Maka dari itu diperlukan juga kepercayaan orang tua bagi perkembangan anak mereka lewat pembinaan gereja yang aktual dan penuh kebaikan.
2.2.             Organisasi Remaja
Hal lain berbeda dengan para remaja. Kalau kita mengetahui SEKAMI secara umum terdiri dari pelajar SD hingga SMP kelas Satu. Hal ini pun tidak di pakai di stasi ini. Mereka membedakan antara anak SD dan Anak Sekolah Menengah Pertama. Organisasi remaja ini terdiri dari anak-anak SMP (dari kelas satu hingga kelas tiga). Pembinaan mereka hampir sama dengan anak sekolah minggu. Namun dalam hal kehidupan rohani mereka telah dilatih untuk hidup dalam doa bersama. Layaknya Mudika, mereka juga telah dibiasakan untuk beribadat bersama pada hari minggu setelah keluar gereja. Dalam hal ini mereka didampingi oleh orang tua atau kakak yang membantu. Mereka dilatih untuk mandiri mengenal Tuhan lewat sesama mereka. Pengenalan akan Allah ini lewat ibadat yang bergiliran tiap hari minggu. Dan pula dari anggota mereka sendiri yang ditunjuk untuk memimpin ibadat bersama itu. Mereka juga aktif dalam pelayanan altar atau menjadi PPA. Ketika saat masih anak sekolah minggu mereka masih belajar untuk segala sesuatu, maka ketika mereka remaja dituntut sesuatu yang lebih lagi untuk melayani Tuhan. Pembina mereka pun berasal dari guru agama Katolik yang mengajar di SMP. Sehingga dengan inipun mereka dapat dengan mudah dikontrol. Apalagi pikiran anak remaja yang tinggal di desa Jamor – Jaya ini masih menganut paham takut kepada yang lebih tua apalagi guru di sekolah. Sampai sekarang pun situasi macam ini masih dapat dialami dan dilihat dari kehidupan para rermaja.
2.3.            Organisasi Mudika
Organisasi ini lebih bergengsi kalau dibandingkan dengan kedua organisasi sebelumnya. Karena ketika seseorang ada dalam organisasi ini, ia telah dianggap dewasa dalam pergaulan dan kepribadian. Kalau membicarakan mengenai kaum muda yang ada di stasi Jamor – Jaya sangat beragam dengan segala cerita mereka. Organisasi ini telah ada sejak lama dan sampai sekarang masih terus dijaga. Hanya saja sekarang ini, organisasi ini tidak sebaik pada masa lalu. Maka baiklah kalau dikupas juga mengenai kaum muda Katolik yang ada di stasi ini.
Kaum muda Katolik terhitung dari mereka yang berada dibangku SMA hingga mereka yang belum kawin. Jumlah mereka cukup banyak yakni 200 anak muda. Tapi sayang yang setia dalam kegiatan kepemudaan hanya sekitar 20 atau 30 orang. Itu pun hanya terdiri dari mereka yang SMA dan sedikit yang telah lulus SMA. Selain itu mereka yang telah bekerja tidak mau mengambil bagian dalam kegiatan muda-mudi ini. Kalau bisa dikatakan organisasi ini berjalan dengan tidak lacar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan keadaan seperti itu.
Pertama, kaum muda yang belum kawin atau telah bekerja lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang masih SMA atau telah lulus. Kedua, mereka yang telah lulus telah mencari ilmu dengan kuliah diluar daerha Sulawesi Tengah seperti di Manado dan Makasar. Ketiga, yang menyebebkan banyak kaum muda yang belum kawin kurang percaya diri dalam mengikuti ibadat Mudika. Dimana ada yang mengatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman kalau anak-anak SMA yang memimpin ibadat. Mereka beranggapan bahwa anak SMA seakan melewati mereka dan tidak menghormati mereka dengan mengajarkan kembali kepada mereka yang lebih tua. Sehingga disini ada pemisahan secara batin antara mereka yang masih SMA dan yang telah lama hidup sebagai pemuda/i.
Dari faktor-faktor itu hendaknya dibangun persekutuan yang lebih menyatu. Sehingga menjaga keutuhan dari persatuan kaum muda. Menurut ketua Mudika, yakni Jhon Kecho, anak-anak muda lebih tertarik pada sesuatu yang menyenangkan mereka. Seperti kesenangan yang berasal dari material seperti uang dan kesengan batin dalam hubugnan dengan pergaulan sehari-hari. Menurutnya kaum muda saat ini telah terpengaruh dengan dunia yang majemuk. Dimana perkembangan dunia modern masuk juga ke desa-desa terpencil. Selain itu kesibukan anak muda dalam mencari uang juga menghalangi mereka dalam kegiatan gerejani yang lebih dalam. Mereka lebih menyukai memegang uang dari hasil pekerjaan mereka. Itu memang baik, namun mereka kurang menyeimbangkan dengan kehidupan rohani mereka. Selain itu bagi kaum muda, kalau dibandingkan antara bola kaki dan gereja, mereka masih lebih memilih bola kaki. Memang tidak salah, namun mereka meninggalkan segala sesuatu yang berhubungan dengan gereja hanya karena akan bermain bola. Kegiatan kepemudaan tidak berjalan ketika mereka lebih suka setiap sore mengikuti pertandingan. Entahlah sampai kapan kesadaran mereka mengenai tanggung jawab mereka sebagai masa depan gereja dapat mereka emban kembali.
2.4.            Koronka (Kerahiman Ilahi)
Organisasi ini terbuka bagi siapa saja. Tapi pada kenyataannya hanya dipenuhi oleh para ibu. Hanya seorang bapak yang setia mengikuti doa-doa ini. Mengapa ini disebut organisasi, karena komunitas ini sudah menjadi bagian dari Gereja di stasi Jamor – Jaya. Lewat organisasi ini, Gereja Katolik dapat dikenal dimana-mana. Konsekuensinya, para ibu tidak lagi aktif dalam organisasi resmi Gereja yakni WKRI. Mereka lebih suka untuk turut terlibat dalam keanggotaan Koronka ini. Bisa dikatakan disini bahwa tidak ada organisasi WKRI. Sungguh sayang padahal organisasi ini semestinya ada disetiap wilayah Gereja Katolik.
Anggota ini terdiri atas 50an ibu-ibu. Mereka selalu melakukan doa bersama setia hari Jumat. Mereka menyesuaikan jam ibadat dengan jam Kerahiman pada jam 15.00 sore. Hal ini mereka lakukan untuk merenungkan jam sengsara Tuhan Yesus yakni kematianNya. Mereka melakukan ibadat secara bergiliran setiap minggu pada hari Jumat. Kalau mau dilihat bahwa kelompok ini tetap hidup, bahkan mereka meras lebih mendalam saat melakukan doa-doa Koronka.
2.5.            Kaum Bapak Katolik
Kaum Bapak Katolik pada awal mulanya menjadi sebuah organisasi. Namun sekarang ini tidak lagi ada. Para bapak keluarga terlalu sibuk dengan pekerjaan mereka. Alasannya, mereka bekerja hinga sore hari dan tidak ada waktu untuk pertemuan. Selain itu juga karena tidak adanya sikap yang saling mendukung satu dengan lain. Sikap peka terhadap perkembangan kehidupan rohani Gereja juga menjadi kurang penting. Hanya beberapa orang saja yang aktif. Namun lama-kelamaan organisasi ini tidak berjalan dengna semestinya. Dengan demikian kesimpulannya bahwa kaum bapak di stasi ini tidak berjalan atau bahkan tidak ada dalam sebuah organisasi yang terstruktur.

3.                  Kegiatan – Kegiatan Gereja
Adanya organisasi diatas tentu membawa juga konsekuensi pada kegiatan apa saja yang dilakukan dalam lingkungan Gereja. Selain kegiatan ibadat rutin setiap minggu dan perayaan Ekaristi yang diberikan dua minggu sekali sebagai pemenuhan hidupa rohani umat, ada juga kegiatan yang secara lahiriah menunjukan arah hidup umat. Selain untuk membangun Gereja dalam tubuh manusiawi tetapi juga membangun Gereja dalam bentuk lahiriah yakni bangunan. Maka dari itu akan dilihat mengenai kegiatan pembangunan gereja secara fisik.
3.1.            Pembangunan Gereja Fisik
Sejak lama umat mendambakan gereja yang memiliki bentuk yang baru. Meskipun sejak awal bangunan gereja tersebut telah berbentuk permanen dan berdiri megah dan besar. Namun, karena sudah hampir 25 tahun umat menggunakan bangunan itu, maka atas rekomendasi dari Pst. Yakob sebagai pastor paroki bahwa akan dibangun gereja baru umat menerimanya dengan antusias yang tinggi.
Ada beberapa alasan selain memang keinginan dari pastor paroki, juga ada beberapa alasan lain yang mendukung pembangunan gereja ini.
Pertama, keadaan umat yang semakin banyak. Mengenai keadaan umat telah dibahas pada awal tulisan ini. Hal ini akan sangat sulit jika perayaan-perayaan besar seperti Natal dan Paskah. Ketika hari raya banyak umat yang harus tinggal diluar gereja untuk mengikuti perayaan ekaristi. Hal ini sangat tidak baik dalam penghayatan umat. Umat tidak bisa seritus dan setia mengikuti perayaan sakramen, karena pasti terganggu dengan suasana diluar gereja. Kedua, bangunan fisik yang sudah lapuk. Karena ada sebagian dari bangunan gereja tua ini terlbuat dari papan. Sehingga kalau hujan akan terlihat titik-titik yang tidak indah di langit-langit gereja. Pada awalnya pembangunan yang akan dibuat adalah aula gereja namun hal itu tidak jadi mengingat gereja yang telah tua itu. Selain itu, bangunan aula akan menempati bangunan gereja tua ini, kalau gereja yang baru telah jadi.
Dalam pembangunan ini umat juga berpartisipasi aktif selain tenaga dan juga uang. Setiap keluarga diminta kontribusi untuk pembangunan. Karena dilihat pada umumnya umat yang ada di stasi ini adalah petani, maka tentu kontribusi tidaklah berat dan disesuaikan dengan keadaan umat. Selain dari itu, pastor paroki memegang tanggung jawab penuh dalam pembangunan gereja itu.
3.2.            Pelatihan Pemimpin Ibadat Sabda
Pelatihan sebagai pemimpin dalam Perayaan Sabda di lakukan hampir setiap tahun. Mereka yang mengikuti pelatihan ini adalah para pemimpin ibadat sabda setiap minggu.  Misalnya, Bpk. Kale yang telah mengikuti pelatihan ini hampir setiap saat adanya pelatihan. Ia mengikuti pelatihan tersebut di Desa Lota, Manado. Ia ingin mengajak para tunas muda untuk mengikuti cara berliturgi sabda yang baik dan benar ini, namun tidak satupun kaum muda yang mau. Meskipun demikian, menurut umat memang yang mesti mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang biasa berdiri di altar untuk memimpin ibadat sabda pada hari Minggu.
Telah dikatakan bahwa hampir setiap diadakan pelatihan (kursus) para pemimpin ibadat selalu diikuti oleh utusan dari Jamor – Jaya. Program ini bukan diadakan sendiri oleh dewan paroki atau stasi namun merupakan program dari Keuskupan Manado. Dimana untuk mengajarkan kembali kepada para pemimpin awam tentang peribadatan yang benar dan sesuai dengan tata cara yang sesungguhnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa meskipun stasi ini berada di daerah diaspora namun, dalam hal berliturgi tidak kalah dengan yang berkembang saat ini di tempat-tempat yang berkembang. Pelatihan terkahir yang diikuti oleh para utusan dari  stasi Jamor – Jaya adalah pada tahun 2011.
3.3.            Paduan Suara Stasi
Tentu kalau berbicara mengenai paduan suara berhubungan dengan latihan-latihan rutin. Kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan yang selalu dilakukan pada saat akan ada hari-hari raya besar Gereja. Latihan koor ini menjadi kegiatan rutin setiap anggota yang termasuk dalam koor stasi.
Namun dari pada itu, banyak hal pula yang harus diatasi dalam latihan-latihan koor. Misalnya umat kebanyakan bekerja hingga sore hari menjadi hambatan dalam latihan-latihan yang rutin. Selain itu, karena pekerjaan yang pada umumnya adalah petani membuat koor ini tidak berkerja dengan maksimal. Tetapi hal positif yang harus dilihat yakni keinginan umat, meskipun banyak waktu terkuras untuk bekerja namun mereka menyempatkan diri untuk ikut dalam kegiatan ini.
3.4.             Perayaan Natal dan Paskah
Telah menjadi tradisi Gereja bahwa Natal dan Paskah adalah hari raya paling meriah. Kalau dilihat secara umum semua Gereja merayakan kedua perayaan besar ini. Oleh karena itu akan dilihat mengenai keanekaragaman Natal dan Paskah di stasi Jamor – Jaya.
Bagi umat Katolik di Jamor – Jaya, kedua perayaan ini harus dirayakan sama-sama meriahnya. Jadi bukannya hanya hari Natal yang meriah, tetapi juga Paskah harus dirayakan dengan meriah. Selain merayakan liturgi seperti pada umumnya, umat stasi juga mengadakan pesta- pesta hampir disetiap rumah. Ada pula kelompok – kelompok terterntu yang membuat pesta disatu keluarga dan mengundang banyak orang untuk datang berpesta.  Salah satu kelompok masyarakat yakni kelompok “Wolosambi”[1]. Mereka selalu mengadakan pesta ketika ada perayaan Natal dan Paskah. Pesta ini tentu lebih merujuk kepada ungkapan syukur kepada Tuhan lewat tarian-tarian daerah seperti gawi[2] dan dero[3]. Tarian daerah Flores ini biasanya dilakukan dengan meriah dan ada ungkapan kebudayaan didalamnya. Selain kelompok ini ada juga kelompok lain yang merayakan Natal dan Paskah dengan meriah.
Perayaan ini dirayakan dalam nuansana budaya Flores. Karena pada umumnya umat yang terdiri dari orang Flores. Suasana Natal dan Paskah merupaakn saat yang paling baik selain pesta-pesta keluarga untuk mengingat kembali kampung halaman. Dengan mendengar kisah-kisah dari daerah asal membuat suasana itu lebih bermakna dan orang bukan hanya merayakan kembali kelahiran dan kebangkitan Yesus tetapi juga mempererat tali persaudaraan antara suku dan umat yang satu kepercayaan.

4.                  Refleksi  Model Gereja
Gereja merupakan persekutuan umat beriman Kristen. Umat Allah yang berkarya mengemban misi Tuhan Yesus yakni menyelamatkan umat manusia pada kehidupan yang kekal.  Dengan melihat realitas seperti ini maka dapat dijelaskan mengenai Gereja yang ada di stasi Jamor – Jaya.
Gereja di stasi tersebut tentu tidak sama dengan Gereja yang berkembang di tengah kota. Seperti Gereja lain yang berada di Keuskupan Manado. Dengan melihat latar belakang tempat yang diaspora, memberikan kesan bahwa Gereja saat ini dalam keadaan keterbelakangan. Namun tidaklah demikian, karena perkembangan dari berita-berita keuskupan sampai ke daerah tersebut. Dengan melihat kondisi umat yang tentu menjadi tulang punggung dari perkembangan Gereja harus lebih mendalami hidup rohaninya.
Dari pengalaman hidup sehari-hari bersama umat, kurangnya kepekaan dari dalam hati membuat umat di stasi tersebut dapat dikatakan kurang nutrisi yang bergizi dalam hal kerohanian. Umat dapat mengerjakan sesuatu kalau ada dorongan dari pastor paroki. Kalau tidak ada perintah dari atasan maka umat tidak dapat bergerak. Karena umat ini bukan umat yang sudah berpikir mandiri. Dapat melaksanakan segala sesuatu kecuali ada hubungan dan perintah dari pimpinan paroki. Target-target yang dipasang  bukanlah dari keinginan umat sendiri melainkan target yang di berikan oleh pastor paroki. Dalam hal bekerja untuk perkembangan Gereja umat belum mampu melakukannya sendiri. Kalaupun itu ada, hanya menjadi omongan satu individu atau kelompok karena tentu tidak mungkin diterima atau dibicarakan oleh umat yang lain.
Gereja ini belum menjadi umat yang mandiri dapat dilihat dari struktur dan kegiatan dari badan Gereja ini. Dalam kegiatan apapun, misalnya koor. Harus ada perintah dari pastor paroki untuk mengadakan latihan. Kalau tidak ada maka koor tersebut tidak akan berjalan. Meskipun ada umat yang berkeinginan membentuk sebuah koor inti. Tapi tidaklah demikian dengan umat yang lain, yang memiliki pandangan dan kepentingan pribadi mereka sendiri. Hal inipun juga dipengaruhi belum adanya kesatuan umat dalam pembangunan hidup rohani dalam persekutuan yang sehat. Masih sifat-sifat saling mencurigai. Umat yang saling mencurigai tentu tidak dapat membangun kebersamaan. Selain itu juga ada juga umat yang saling menjatuhkan. Kalau ada keinginan dari satu anggota umat untuk melakukan sesuatu di terima dengan pemikiran yang negative. Maka dari itu diperlulah persekutuan umat yang sesungguhnya sehinga model Gereja macam apa yang diinginkan umat dapat tercapai dengan pasti.
Dengan melihat realitas ini, dapat dikatakan bahwa Gereja saat ini masih dalam suatu perziarahan. Gereja yang sedang berziarah ini mempersiapkan diri untuk menjadi Gereja yang kudus. Model Gereja yang berziarah ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi umat saat ini. Gereja yang berziarah ini tentu masih mengalami banyak kekurangan. Masih terdapat kesalahan disana-sini. Gereja yang sedang membutuhkan pembenahan yang serius dalam tubuh. Pembenahan itu dapat bersifat spiritual dan psikologi. Dimana dibutuhkan pengenalan dan penerimaan antara satu dengan lain. Pengenalan akan batin yang satu dengan lain. Menerima perbedaan pendapat dan pemikiran. Membuat satu tujuan bersama yang harus dicapai selama berziarah nantinya. Maka, perlulah mengisi masa-masa perziarahan tersebut dengan sikap-sikap yang membangun hidup rohani yang sejati. Sehingga dalam peziarahannya Gereja ini selalu berada pada jalan menuju pada tujuan yang sejati pula yakni Allah sendiri.


[1]               Kelompok Wolosambi merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari orang-oranng yang berasal dari Flores. Khususnya Ende yang juga berasal dari kampung Wolosambi. Selain ada perayaan atau pesta yang dilakukan saat pesta Natal dan Paskah, kelompok ini juga berfungsi sebagai kelompok sosial. Dimana para anggota yang berasal dari asal yang sama (Asal yang sama  ini bisa dilihat dari bahasa yang sama digunakan) mempunyai kewajiban untuk ikut terlibat dalam pengumpulan dana masa depan. Dimana juga ada keluarga yang membutuhkan seperti saat sakit, atau anak mereka akan sekolah mereka dapat meminjam dulu di kelompok ini. Selain itu juga dilakukan arisan, untuk membantu setiap anggota kalau mau membangun atau ada keperluan mendesak nantinya. Anggota ini kira-kira 30an KK.
[2]               Gawi merupakan tarian khas dari daerah Ende Lio. Lewat tarian ini banyak hal yang diungkapkan  pada syairnya dalam bahasa daerah. Ungkapan biasanya mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan, kritikan atas pemerintah yang tidak adil, adanya wabah penyakit yang menyerang masyarakat dan pula kalau adanya bencana alam. Pada umunya tarian ini mau mengungkapkan perjuangan moralitas di dunia ini.
[3]               Dero merupakan tarian khas daerah Poso.